OLEH :
Managing
Partner
Law Office AksLawyer
Hukum bukan sekadar serangkaian
aturan yang harus dipatuhi. Di balik setiap pasal dan ayat yang tertulis dalam
kitab undang-undang, tersembunyi filosofi yang mendasari pembentukan dan
penerapannya. Menggali kedalaman hukum berarti memahami inti dari tujuan hukum
itu sendiri, yakni menjaga keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan dalam
masyarakat.
Filosofi Hukum lebih dari sekadar aturan hukum yang tentunya melibatkan paradigma mendalam tentang
apa yang dianggap adil dan benar. Pemikir-pemikir besar seperti Plato,
Aristoteles, dan Immanuel Kant telah mencoba menjelaskan esensi keadilan dan
peran hukum dalam mencapainya. Menurut mereka, hukum harus mencerminkan
nilai-nilai moral dan etika yang dipegang oleh masyarakat termasuk para penegak
hukum.
Salah satu
filosofi utama di balik hukum adalah prinsip Keadilan. Keadilan bukan hanya
soal memberikan hukuman yang setimpal, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak
setiap individu dihormati dan dilindungi. Hukum harus berfungsi sebagai penjaga
keseimbangan dalam masyarakat, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan
memberikan perlindungan bagi yang lemah. Sehingga memberikan rasa aman dan
nyaman dalam ruang perilaku public, ini yang disebut sebagai landasan dalam
prinsip keadilan, Selain keadilan, hukum juga bertujuan untuk menjaga
ketertiban dan kesejahteraan. tanpa hukum, masyarakat akan terjerumus ke dalam
kekacauan aturan-aturan hukum memastikan bahwa ada pedoman yang jelas tentang
bagaimana setiap orang harus bertindak dan bagaimana setiap orang haru bersikap
sehingga dengan demikian, hukum menciptakan lingkungan yang kondusif bagi
perkembangan tatanan sosial, politik ekonomi dan praktik peradilan dalam
institusi kelembagaan.
Saat ini kita hidup pada era evolusi Hukum yang dimana hukum berkembang
dan hidup di tengah-tengah masyarakat,
hukum tidak bersifat statis; ia berkembang seiring perubahan zaman dan
nilai-nilai yang digali di masyarakat. Filosofi di balik hukum juga mengalami
transformasi untuk menyesuaikan dengan konteks sosial, politik, dan teknologi
yang baru. Misalnya, perkembangan hukum cyber menunjukkan bagaimana hukum
beradaptasi dengan tantangan era digital. Itulah kenapa dibalik sebuah aturan
kita harus bisa melihat siapa yang memperjuangkan,bagaimana prosesnya, siapa
yang membuat, kapan ia dibuat, dimana ia dibuat dan untuk tujuan apa, semua
membutuhkan perspektif dan sebagai titik tolak teori.
Secara
sederhana kita bisa sepakat bahwa, menentukan suatu keadilan dalam hukum tidak
hanya soal benar-salah, kalau hanya kita berfokus pada aturan, maka kesalahan
seseorang hanya dijatuhkan tanpa melihat sebab akibat sebagai causalitas dalam
menentukan sanksi terhadap seserorang,
kehidupan manusia begitu kompleks dan dinamis sehingga hampir sangat
sulit memberikan konsep yang pas terhadap setiap kemungkinan.
Penerapan hukum
secara kaku, tidak jarang justru berakibat buruk terhadap setiap orang
bagaimanapun harus diakui bahwa yang “benar” belum tentu “baik” bisa jadi hanya
demi kepastian dan mau setia pada aturan yang benar, kita terpaksa memukul
seseorang karena ingin membela diri dari serangan yang menyerang martabat
individu sebagai manusia justru dianggap sebagai pelaku yang menyerang individu
yang lain, bukankah jiwa manusia lebih berharga dari suatu aturan, itulah
kenapa menggali kedalaman hukum sangat penting untuk mengandalkan suatu aturan yang
benar dan baik dengan cara yang bijak akan tetapi mengandalakan niat dan tujuan
baik saja tidak cukup untuk meraih keadilan karena keduanya butuh prosedur
sebagai tatanan legalis untuk menghidupkan hukum yang kaku.
Olehnya itu,
masalah penerapan hukum sangat kompleks dan perlu menyediakan penalaran akal,
rasa dan moral dan tidak sekedar menegakan aturan-aturan yang tidak bermutu
yang sifatnya menjerat tetapi harus dibuat sebagai keselarasan dalam hidup di
dalam komunitas individu secara universal.
Ditengah dominasi
aturan-aturan yang saling tumpang tindih antara satu dengan yang lain,justru
orang akan lupa makna dari hukum untuk mengatur kepentingan umum mengenai
aturan yang dihadapinya, banyak kejadian yang memilukan dalam penegakan hukum
dan disinilah jelas bahwa materi dari suatu aturan hukum, menentukan apakah
aturan tersebut layak disebut hukum ataukah justru hanya sebuah tatanan
kemungkaran tanpa tergugah melakukan refleksi mengenai aturan yang dihadapi
dalam realitas masyarakat saat ini.
Hukum pada
dasarnya merupakan refleksi dari tatanan ilahi dan hukum alam yang dipadukan
dengan akal dan logika manusia sehingga melahirkan prinsip umum bahwa keteraturan dan kesejahteraan bersama dalam pergaulan
dalam dan lintas komunitas perlu adanya hukum sebagai buatan manusia, penalaran
rasional ini muncul akibat dari pengabaian terhadap prinsip moral dan hati
nurani sehingga hukum menjadi tidak benar karena mengabaikan kebaikan
masyarakat, mengabdi pada nafsu dan kesombongan atas perbuatan,berasal dari
kekuasaan yang sewenang-wenang, diskriminatif terhadap rakyat sehingga hukum
tersebut dianggap tidak sah karena bertentangan dengan moral hukum itu sendiri.
Untuk mengenal
apa yang baik dan apa yang jahat, manusia dapat menemukan dasar moral
kehidupan, yakni semua yang baik harus dilakukan dan yang jahat harus
dihindari, apakah yang baik itu, adalah sesuatu yang sesuai dengan hukum dan
sebaliknya yang jahat itu tidak sesuai dengan itu sehingga keadilan hukum bukan
bermakna harus tunduk dan patuh tetapi dijelaskan bahwa hukum harus dipahami dan direfleksikan
sebagai moral.
Menelusuri ketajaman
hukum ; filosofi dibalik aturan perlu memiliki kempuan membaca kaidah hukum
bukan pada pembacaan setiap aturan yang bisa menimbulkan kesalahan besar,
karena kaidah yang mendalami setiap aturan menjadi teori tentang hukum, paling
tidak hukum dapat memberi kesan yang positif dan juga mesti berkualitas.
Hukum dalam
konsep lain dikatakan adalah konstelasi kedamaian sehingga dalam kacamata
orang-orang pencetus hukum hadir sebagai kebutuhan dasar bagi keamanan
individu, secara naluriah manusia pada zaman dahulu dikuasai oleh nafsu-nafsu
alami untuk memperjuangkan kepentingannya sendiri atau kolektif sehingga kata
adil dan tidak adil menjadi abstrak terhadap siapa yang mengalaminya, bagi
manusia seperti ini, jika tidak ada hukum dan aturan maka mereka akan teribat
dalam “War All against all “ (Perang
semua melawan semua)” , tanpa hukum
yang ditegakan oleh penguasa yang kuat, maka individu-individu akan saling
membinasakan (Homo himini lupus)
manusia akan menjadi serigala bagi yang lainnya maka hukum adalah pilihan
realistis manusia untuk mengamankan
hidup masing-masing terhadap serangan orang lain, agar berjalan baik maka hukum
membutuhkan sosok penguasa yang kuat dan memiliki moralitas yang tinggi.
Menggali ketajaman
hukum adalah usaha untuk memahami filosofi dibalik setiap aturan. Ini adalah
upaya untuk melihat lebih jauh dari teks hukum itu sendiri, menuju
prinsip-prinsip keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan yang menjadi
landasannya. Dengan memahami filosofi hukum, kita dapat lebih menghargai
perannya dalam membentuk masyarakat yang adil dan tertib.
“ Waktu adalah keadilan yang akan menghukum mereka
terhadap perbuatan mereka dimasa lalu”
Referensi
:Bernard L.Tanya. 2006, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan
Generasi,Cetakan Pertama : Surabaya.Kita

Post a Comment