MENELUSURI KETAJAMAN HUKUM: FILOSOFI DIBALIK ATURAN

                                    OLEH :

Managing Partner  

Law Office AksLawyer

Hukum bukan sekadar serangkaian aturan yang harus dipatuhi. Di balik setiap pasal dan ayat yang tertulis dalam kitab undang-undang, tersembunyi filosofi yang mendasari pembentukan dan penerapannya. Menggali kedalaman hukum berarti memahami inti dari tujuan hukum itu sendiri, yakni menjaga keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan dalam masyarakat.

Filosofi Hukum lebih dari sekadar aturan hukum yang tentunya melibatkan paradigma mendalam tentang apa yang dianggap adil dan benar. Pemikir-pemikir besar seperti Plato, Aristoteles, dan Immanuel Kant telah mencoba menjelaskan esensi keadilan dan peran hukum dalam mencapainya. Menurut mereka, hukum harus mencerminkan nilai-nilai moral dan etika yang dipegang oleh masyarakat termasuk para penegak hukum.

Salah satu filosofi utama di balik hukum adalah prinsip Keadilan. Keadilan bukan hanya soal memberikan hukuman yang setimpal, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak setiap individu dihormati dan dilindungi. Hukum harus berfungsi sebagai penjaga keseimbangan dalam masyarakat, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan memberikan perlindungan bagi yang lemah. Sehingga memberikan rasa aman dan nyaman dalam ruang perilaku public, ini yang disebut sebagai landasan dalam prinsip keadilan, Selain keadilan, hukum juga bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan. tanpa hukum, masyarakat akan terjerumus ke dalam kekacauan aturan-aturan hukum memastikan bahwa ada pedoman yang jelas tentang bagaimana setiap orang harus bertindak dan bagaimana setiap orang haru bersikap sehingga dengan demikian, hukum menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan tatanan sosial, politik ekonomi dan praktik peradilan dalam institusi kelembagaan.

Saat ini kita hidup pada era evolusi Hukum yang dimana hukum berkembang dan hidup di tengah-tengah masyarakat, hukum tidak bersifat statis; ia berkembang seiring perubahan zaman dan nilai-nilai yang digali di masyarakat. Filosofi di balik hukum juga mengalami transformasi untuk menyesuaikan dengan konteks sosial, politik, dan teknologi yang baru. Misalnya, perkembangan hukum cyber menunjukkan bagaimana hukum beradaptasi dengan tantangan era digital. Itulah kenapa dibalik sebuah aturan kita harus bisa melihat siapa yang memperjuangkan,bagaimana prosesnya, siapa yang membuat, kapan ia dibuat, dimana ia dibuat dan untuk tujuan apa, semua membutuhkan perspektif dan sebagai titik tolak teori.

Secara sederhana kita bisa sepakat bahwa, menentukan suatu keadilan dalam hukum tidak hanya soal benar-salah, kalau hanya kita berfokus pada aturan, maka kesalahan seseorang hanya dijatuhkan tanpa melihat sebab akibat sebagai causalitas dalam menentukan sanksi terhadap seserorang,  kehidupan manusia begitu kompleks dan dinamis sehingga hampir sangat sulit memberikan konsep yang pas terhadap setiap kemungkinan.

Penerapan hukum secara kaku, tidak jarang justru berakibat buruk terhadap setiap orang bagaimanapun harus diakui bahwa yang “benar” belum tentu “baik” bisa jadi hanya demi kepastian dan mau setia pada aturan yang benar, kita terpaksa memukul seseorang karena ingin membela diri dari serangan yang menyerang martabat individu sebagai manusia justru dianggap sebagai pelaku yang menyerang individu yang lain, bukankah jiwa manusia lebih berharga dari suatu aturan, itulah kenapa menggali kedalaman hukum sangat penting untuk mengandalkan suatu aturan yang benar dan baik dengan cara yang bijak akan tetapi mengandalakan niat dan tujuan baik saja tidak cukup untuk meraih keadilan karena keduanya butuh prosedur sebagai tatanan legalis untuk menghidupkan hukum yang kaku.

Olehnya itu, masalah penerapan hukum sangat kompleks dan perlu menyediakan penalaran akal, rasa dan moral dan tidak sekedar menegakan aturan-aturan yang tidak bermutu yang sifatnya menjerat tetapi harus dibuat sebagai keselarasan dalam hidup di dalam komunitas individu secara universal.

Ditengah dominasi aturan-aturan yang saling tumpang tindih antara satu dengan yang lain,justru orang akan lupa makna dari hukum untuk mengatur kepentingan umum mengenai aturan yang dihadapinya, banyak kejadian yang memilukan dalam penegakan hukum dan disinilah jelas bahwa materi dari suatu aturan hukum, menentukan apakah aturan tersebut layak disebut hukum ataukah justru hanya sebuah tatanan kemungkaran tanpa tergugah melakukan refleksi mengenai aturan yang dihadapi dalam realitas masyarakat saat ini.

Hukum pada dasarnya merupakan refleksi dari tatanan ilahi dan hukum alam yang dipadukan dengan akal dan logika manusia sehingga melahirkan prinsip umum bahwa  keteraturan dan kesejahteraan bersama dalam pergaulan dalam dan lintas komunitas perlu adanya hukum sebagai buatan manusia, penalaran rasional ini muncul akibat dari pengabaian terhadap prinsip moral dan hati nurani sehingga hukum menjadi tidak benar karena mengabaikan kebaikan masyarakat, mengabdi pada nafsu dan kesombongan atas perbuatan,berasal dari kekuasaan yang sewenang-wenang, diskriminatif terhadap rakyat sehingga hukum tersebut dianggap tidak sah karena bertentangan dengan moral hukum itu sendiri.

Untuk mengenal apa yang baik dan apa yang jahat, manusia dapat menemukan dasar moral kehidupan, yakni semua yang baik harus dilakukan dan yang jahat harus dihindari, apakah yang baik itu, adalah sesuatu yang sesuai dengan hukum dan sebaliknya yang jahat itu tidak sesuai dengan itu sehingga keadilan hukum bukan bermakna harus tunduk dan patuh tetapi dijelaskan  bahwa hukum harus dipahami dan direfleksikan sebagai moral.

Menelusuri ketajaman hukum ; filosofi dibalik aturan perlu memiliki kempuan membaca kaidah hukum bukan pada pembacaan setiap aturan yang bisa menimbulkan kesalahan besar, karena kaidah yang mendalami setiap aturan menjadi teori tentang hukum, paling tidak hukum dapat memberi kesan yang positif dan juga mesti berkualitas.

Hukum dalam konsep lain dikatakan adalah konstelasi kedamaian sehingga dalam kacamata orang-orang pencetus hukum hadir sebagai kebutuhan dasar bagi keamanan individu, secara naluriah manusia pada zaman dahulu dikuasai oleh nafsu-nafsu alami untuk memperjuangkan kepentingannya sendiri atau kolektif sehingga kata adil dan tidak adil menjadi abstrak terhadap siapa yang mengalaminya, bagi manusia seperti ini, jika tidak ada hukum dan aturan maka mereka akan teribat dalam “War All against all “ (Perang semua melawan semua)” , tanpa hukum yang ditegakan oleh penguasa yang kuat, maka individu-individu akan saling membinasakan (Homo himini lupus) manusia akan menjadi serigala bagi yang lainnya maka hukum adalah pilihan realistis manusia untuk  mengamankan hidup masing-masing terhadap serangan orang lain, agar berjalan baik maka hukum membutuhkan sosok penguasa yang kuat dan memiliki moralitas yang tinggi.

Menggali ketajaman hukum adalah usaha untuk memahami filosofi dibalik setiap aturan. Ini adalah upaya untuk melihat lebih jauh dari teks hukum itu sendiri, menuju prinsip-prinsip keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan yang menjadi landasannya. Dengan memahami filosofi hukum, kita dapat lebih menghargai perannya dalam membentuk masyarakat yang adil dan tertib.

“ Waktu adalah keadilan yang akan menghukum mereka

terhadap perbuatan mereka dimasa lalu”

 

 

 


 

 

 

 

Referensi :Bernard L.Tanya. 2006, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi,Cetakan Pertama : Surabaya.Kita

0 Comments

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post