Kegagalan Infrastruktur Berbasis Public-Private Partnership:
Tantangan Akuntabilitas Hukum dan Perlindungan Hukum Investor Swasta
oleh
Akbar
F.A Salampessy,SH.,CPM.,CML
Managing
Partner at Law Office AKSLawyer and Partners
Direktur
Eksekutif YLBH Bakti Untuk Negeri
Model Public-Private Partnership
(PPP) dalam pembangunan infrastruktur telah menjadi strategi penting bagi
pemerintah Indonesia untuk menjawab keterbatasan anggaran pembangunan, terutama
di daerah. Skema ini memungkinkan badan usaha swasta untuk berperan aktif dalam
pembiayaan, pembangunan, dan pengelolaan infrastruktur publik. Namun dalam
praktiknya, tidak sedikit proyek PPP yang berakhir gagal atau bermasalah. Hal
ini menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas hukum, baik dari pihak
pemerintah maupun investor swasta, khususnya saat proyek berhenti sebelum
selesai, pembayaran tertunda, atau terjadi wanprestasi kontraktual.
Infrastruktur
publik yang memadai menjadi kebutuhan mendesak bagi pembangunan nasional.
Keterbatasan dana pemerintah mendorong skema Public-Private Partnership
(PPP) atau Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebagai solusi guna
mempercepat penyediaan infrastruktur. Skema ini melibatkan pihak swasta dengan
pembagian risiko dan pembiayaan tertentu. Meskipun demikian, pelaksanaan proyek
PPP menghadapi beragam tantangan hukum, termasuk risiko kegagalan proyek yang
menimbulkan akuntabilitas hukum bagi para pihak serta perlindungan hukum bagi
investor swasta. Untuk itu, kajian ini membahas faktor-faktor hukum utama dalam
kontrak PPP, mekanisme penyelesaian sengketa (termasuk alternatif seperti BANI
atau arbitrase), upaya menjamin perlindungan investor swasta, serta peran
advokat dalam memberikan nasihat dan melakukan due diligence hukum dalam
skema PPP.
Kontrak
PPP bersifat perjanjian kompleks yang harus mencakup ketentuan-ketentuan
hukum penting untuk mengatur hak dan kewajiban para pihak secara jelas. Menurut
Pasal 32 Perpres 38/2015, perjanjian PPP wajib memuat sekurang-kurangnya
lingkup pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, jaminan pelaksanaan (misalnya
jaminan bank, maksimal 5% nilai investasi), serta mekanisme tarif dan
penyesuaiannya. Selain itu, kontrak harus mengatur hak dan kewajiban para pihak
beserta alokasi risiko masing-masing, standar kinerja layanan, status
kepemilikan aset pasca-proyek, sanksi atas wanprestasi atau pelanggaran
kontrak, pemutusan atau pengakhiran perjanjian, serta mekanisme pengawasan
kinerja pelaksana. Kaidah kontrak dalam hukum Indonesia (asas pacta sunt
servanda) ditegaskan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata: “Semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya”.
Dengan
demikian, setiap ketentuan dalam kontrak PPP mengikat para pihak dan wajib
dilaksanakan dengan itikad baik. Para penyusun kontrak harus memperhatikan pula
asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338(1) KUHPerdata) dan prinsip keadilan
kontraktual. Misalnya, klausul jangka waktu dan jaminan harus disusun agar
seimbang; pemberian jaminan pelaksanaan (maksimum 5%) bertujuan melindungi
kepentingan pemerintah tanpa membebani investor secara berlebihan.
Kontrak
juga perlu menetapkan klausul force majeure dan relaksasi kewajiban (“hardship
clause”) untuk menghadapi peristiwa tak terduga. Demikian pula, aspek legal
formal seperti pemenuhan syarat perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata) dan
kepatuhan terhadap aturan sektoral (misalnya peraturan pengadaan tanah dan
lingkungan) harus dipastikan. Secara keseluruhan, susunan kontrak PPP perlu
menjamin kepastian hukum bagi kedua pihak, menegaskan akuntabilitas kinerja,
serta mengantisipasi sanksi untuk pelanggaran. Ketidakpatuhan atas kewajiban
kontraktual dapat dikualifikasi sebagai wanprestasi (Pasal 1243
KUHPerdata) yang menimbulkan kewajiban ganti rugi atas biaya dan kerugian
akibat pelanggaran kontrak. Jika terjadi perbuatan melawan hukum (misalnya
penipuan, korupsi, penyalahgunaan wewenang) dalam konteks PPP, pihak yang
dirugikan dapat menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Kontrak
PPP wajib memuat mekanisme penyelesaian sengketa berjenjang. Perpres 38/2015
mengamanatkan bahwa sengketa diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah
mufakat, kemudian mediasi, dan apabila gagal, melalui arbitrase atau
pengadilan. Dalam praktiknya, sengketa PPP dapat diajukan ke pengadilan negeri,
namun jalur litigasi sering kali dianggap kurang ideal karena prosesnya lambat
dan rentan penyimpangan. Sebagai alternatif, arbitrase menjadi pilihan populer.
Banyak kontrak PPP memilih Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai
forum arbitrase komersial, terutama untuk sengketa nilai investasi atau
pelanggaran kontrak. Selain BANI, penyelesaian bisa pula menggunakan arbitrase
internasional (misalnya aturan UNCITRAL) terutama jika terdapat investor asing
atau klausul perlindungan investasi bilateral. Pasal 32(2)(k) Perpres 38/2015
secara eksplisit menekankan pentingnya klausul arbitrase dalam kontrak.
Keunggulan
arbitrase adalah sifat privat dan pengikatnya keputusan yang final. Namun,
sebagaimana dikritik oleh beberapa penelitian, arbitrase konvensional belum
sepenuhnya menangani karakteristik khusus proyek infrastruktur yang berbentuk
layanan publik. Sengketa PPP seringkali melibatkan isu komprehensif di luar
ranah kontrak semata, seperti keberlanjutan proyek dan kepentingan publik,
sehingga dibutuhkan forum khusus. Di Indonesia belum ada lembaga peradilan
khusus PPP, sehingga musyawarah dan mediasi (misalnya melalui Badan Arbitrase
Nasional Indonesia atau BANI, maupun Lembaga Mediasi yang tersertifikasi) kerap
digunakan sebagai alternatif awal. Oleh karena itu, beberapa ahli mendorong
pembentukan lembaga penyelesaian sengketa independen khusus PPP, seperti contoh
PPP Dispute Mediation Committee di Korea Selatan, agar sengketa
ditangani cepat, netral, dan tidak mengganggu kelangsungan proyek.
Investor
swasta dalam proyek PPP memerlukan kepastian hukum agar penanaman modalnya
aman. Dalam praktiknya, perlindungan tersebut dituangkan melalui perjanjian dan
regulasi pendukung. Misalnya, kontrak PPP dapat memuat klausul jaminan
pendapatan minimum (Minimum Revenue Guarantee) atau dukungan fiskal (seperti
jaminan ketersediaan anggaran) untuk mengurangi risiko ekonomi. Penyesuaian
tarif secara berkala juga dapat melindungi investor dari inflasi atau fluktuasi
biaya (disebut dalam Pasal 32(2)(d) Perpres 38/2015).
Selain
itu, Perpres 38/2015 memungkinkan pelibatan jaminan pemerintah seperti dana
pembiayaan (viability gap fund) untuk proyek strategis. Secara lebih luas,
investor dijamin haknya berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal (UU No.
25/2007 dan perubahan UU Cipta Kerja), yang memberikan kepastian
non-diskriminasi dan perlakuan wajar (fair and equitable treatment). Bila
terjadi pelanggaran kewajiban oleh pihak pemerintah (misalnya hambatan
perizinan atau pengalihan aset tanpa kompensasi), investor dapat menuntut ganti
rugi berdasarkan asas wanprestasi Pasal 1243 KUHPerdata atau gugatan perbuatan
melawan hukum Pasal 1365 KUHPerdata.
Penegakan
hak-hak investor dalam PPP penting untuk membangun kepercayaan; namun praktik
menunjukkan perlindungan hukum saat ini belum optimal. Sebagaimana ditemui
dalam studi, sengketa PPP yang diatur Perpres 38/2015 terkadang tidak efektif
menyelesaikan masalah sehingga aset pemerintah justru hilang atau berpindah
kepada pihak swasta secara merugikan. Hal ini menegaskan kebutuhan peningkatan
kerangka hukum, misalnya melalui peraturan turunan yang lebih rinci atau
lembaga khusus, agar proteksi hukum terhadap investor swasta dalam skema KPBU
benar-benar terjamin.
Advokat
memiliki peran strategis dalam memastikan akuntabilitas dan perlindungan hukum
dalam proyek PPP. Tugas utama advokat adalah memberikan nasihat hukum yang
komprehensif selama perancangan dan pelaksanaan proyek. Sebelum kontrak
ditandatangani, advokat wajib melakukan legal due diligence terhadap
semua aspek hukum proyek, seperti status kepemilikan lahan, izin-izin yang
diperlukan, struktur perusahaan pihak swasta, kepatuhan regulator, dan potensi
kewajiban tersembunyi. Hasil analisis tersebut membantu investor mengenali
risiko hukum lebih awal dan merumuskan mitigasi (misalnya pengaturan kompensasi
risiko di dalam perjanjian).
Selain
itu, advokat bertindak sebagai perancang atau negosiator ketentuan kontrak PPP.
Dengan merujuk pada ketentuan Perpres 38/2015 dan peraturan terkait, advokat
menyusun klausul agar memenuhi standar hukum Indonesia, termasuk prinsip itikad
baik (Pasal 1338(3) KUHPerdata) serta asas kepastian hukum dan keadilan.
Misalnya, advokat akan memastikan adanya perlindungan wanprestasi dalam
kontrak, jaminan pelaksanaan, serta syarat dan sanksi yang jelas jika kewajiban
dilanggar.
Dalam
proses negosiasi, advokat juga mewakili kepentingan investor untuk memperoleh
ketentuan yang adil, seperti klausul kompensasi, penyelesaian perselisihan
melalui arbitrase internasional, atau jaminan pasokan pemerintah (off-take
agreements). Setelah kontrak efektif, advokat siap memberikan representasi
hukum dalam forum apapun, baik itu mediasi, arbitrase (misalnya di BANI atau
ICSID), maupun pengadilan, guna membela hak-hak klien jika terjadi
perselisihan. Secara keseluruhan, kehadiran advokat yang andal menjamin adanya
pemeriksaan hukum mendalam (due diligence) dan kepastian hukum bagi
investor, sehingga pengelolaan PPP dapat dijalankan sesuai kaidah
perundang-undangan dan mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.
Skema
PPP/KPBU menyatukan tujuan publik dan kepentingan swasta, namun menimbulkan
tantangan akuntabilitas hukum dan perlindungan investor. Kontrak PPP harus
dirancang dengan memperhatikan faktor-faktor hukum krusial seperti alokasi
risiko, mekanisme tarif, jaminan pelaksanaan, serta mekanisme sanksi dan
penyelesaian sengketa sesuai Perpres 38/2015. Jalur penyelesaian sengketa perlu
diatur secara berjenjang (musyawarah, mediasi, arbitrase/pengadilan), namun
pengalaman menunjukkan forum tersebut belum memuaskan bagi sengketa
infrastruktur kompleks. Untuk melindungi investor swasta, ketentuan kontraktual
dan hukum investasi Indonesia harus menjamin hak mendapatkan ganti rugi sesuai
asas wanprestasi dan aturan perlindungan investasi. Terutama, Pasal 1243
KUHPerdata memberikan dasar ganti rugi atas wanprestasi, dan Pasal 1365
KUHPerdata mewajibkan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum. Akhirnya, peran
advokat krusial dalam menegakkan akuntabilitas dan keadilan PPP melalui
pembuatan kontrak yang tertata dan pemeriksaan hukum menyeluruh. Dukungan hukum
profesional tersebut, bersama perbaikan kebijakan (misalnya lembaga sengketa
khusus PPP), diharapkan dapat meminimalkan kegagalan proyek dan meningkatkan
kepercayaan investor swasta dalam pembangunan infrastruktur nasional.
Daftar
Pustaka: Peraturan
Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha
dalam Penyediaan Infrastruktur; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata),
khususnya Pasal 1243 tentang wanprestasi dan Pasal 1365 tentang perbuatan
melawan hukum; Artikel hukum terkini dan publikasi terkait.
Tujuan dari artikel ini hanya untuk edukasi dan menambah wawasan hukum.

Post a Comment