Kemerdekaan yang Belum Tuntas: Refleksi Bangsa dalam tantangan Global



Kemerdekaan yang Belum Tuntas: Refleksi Bangsa dalam tantangan Global

Oleh : 

Direktur Eksekutif YLBH Bakti Untuk Negeri

Adv. Akbar F.A Salampessy,SH.CPM.CML

Sebagai seorang Praktisi Hukum, saya memandang kemerdekaan formal yang diraih melalui proklamasi dan pengakuan internasional tidak serta merta menjamin kemerdekaan substantif. Banyak negara telah “berdaulat” secara simbolis, tetapi dalam praktiknya masih terjerat dalam jeratan ketidakadilan global—baik melalui sistem ekonomi yang timpang, intervensi politik, maupun dominasi teknologi dan informasi.

Kemerdekaan substantif baru bisa dikatakan hadir ketika hukum, keadilan, dan kesetaraan benar-benar dirasakan oleh setiap individu tanpa memandang status sosial, ekonomi, ataupun latar belakang budaya. Namun, di dunia yang kita tinggali, hukum acapkali dijadikan instrumen legitimasi bagi kepentingan segelintir elit. Sebagai praktisi hukum, saya sering melihat bagaimana “aturan” menjadi tameng pelindung bagi yang berkuasa, sementara bagi masyarakat kecil, hukum justru menjadi jerat yang mengekang.

Berhadapan dengan realita bahwa keadilan sering kali hanya berhenti pada ranah retorika. Di ruang sidang, kata “keadilan” terdengar begitu indah, namun di luar sana, korban penindasan masih terbungkam.

Ada ironi mendasar: hukum sering dipuja sebagai the guardian of justice, tetapi implementasinya justru sebaliknya. Banyak sistem hukum nasional maupun internasional tersandera oleh kepentingan politik dan ekonomi. Misalnya, pelanggaran hak asasi manusia berat kerap berakhir tanpa penyelesaian karena pelaku memiliki “payung” kekuasaan.

Di sinilah kita menyadari, hukum tanpa moralitas hanya menjadi mekanisme administratif yang hampa. Sebaliknya, hukum yang dihidupi oleh nilai kemanusiaan akan menjadi instrumen pembebasan.

Dunia saat ini berada pada titik rapuh. Perang, konflik regional, pengungsian massal, krisis energi, hingga ketidakpastian ekonomi global memperlihatkan bahwa tatanan dunia bukanlah sistem yang stabil, melainkan arena tarik-menarik kepentingan.

Realita yang terjadi adalah bahwa kita diperhadapkan bagaimana lembaga-lembaga internasional seringkali gagal memberikan perlindungan nyata bagi rakyat jelata. Ketika negara besar melanggar hukum internasional, sanksi dan putusan sering menjadi selektif—tajam ke bawah, tumpul ke atas. 

Hal ini menciptakan krisis legitimasi: masyarakat global kehilangan kepercayaan terhadap mekanisme hukum internasional yang seharusnya netral dan adil.

Di titik ini, kemerdekaan sejati tidak bisa dicapai tanpa reformasi serius pada tatanan global. Dunia membutuhkan struktur hukum internasional yang independen, bukan sekadar alat politik negara-negara besar.

Namun, sebagai warga dunia masih percaya perubahan tidak bisa hanya diharapkan dari institusi formal. Perubahan sejati lahir dari kesadaran kolektif.

1. Kesadaran Rakyat: Masyarakat harus berani menuntut transparansi dan akuntabilitas. Diam hanya memperpanjang penderitaan. Elie Wiesel pernah berkata, “The opposite of love is not hate, it’s indifference.” Sikap masa bodoh terhadap ketidakadilan adalah bentuk pengkhianatan terhadap kemanusiaan itu sendiri.

2. Peran Profesi Hukum: Advokat dan pengacara tidak boleh hanya menjadi “pembela klien” semata, tetapi juga harus menjadi penjaga nilai keadilan universal. Kita dipanggil untuk tidak sekadar memenangkan perkara, melainkan membela kebenaran yang lebih besar.

3. Diplomasi Global: Kita perlu membangun solidaritas lintas bangsa. Tidak ada satu negara pun yang benar-benar merdeka jika negara lain masih ditindas. Seperti diingatkan Mandela: “Our freedom is incomplete without the freedom of the Palestinians.” Pernyataan itu relevan untuk setiap bangsa tertindas di era modern ini.

Kemerdekaan sejati menuntut tindakan, bukan sekadar deklarasi. Dalam dunia hukum, tindakan nyata berarti:

• Melawan setiap bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.

• Menuntut transparansi peradilan dan menolak intervensi politik.

• Memperkuat mekanisme pengawasan internasional yang tidak tebang pilih.

• Mendorong masyarakat sipil untuk menjadi pengawas aktif, bukan penonton pasif.

Kita memahami bahwa jalan menuju keadilan sering kali panjang dan melelahkan. Namun, inilah tugas sejarah yang tidak boleh kita abaikan.

Kita hidup dalam dunia yang masih belum bebas, meskipun bendera-bendera kemerdekaan sudah berkibar. 

Penindasan mungkin berganti wajah—dari kolonialisme militer ke kolonialisme ekonomi, dari represi fisik ke represi hukum—namun esensinya tetap sama: kebebasan manusia masih terus dirampas.

Di tengah situasi ini, kita tidak boleh diam. Sebab, seperti diingatkan Malala Yousafzai, “When the whole world is silent, even one voice becomes powerful.” Suara kecil yang jujur bisa mengguncang tatanan besar yang timpang.

Maka mari kita bergerak, bukan hanya berbicara. Mari kita bersatu, bukan hanya berharap. Karena kemerdekaan sejati bukan sekadar kata-kata, tetapi tindakan nyata yang berpihak pada kemanusiaan.

Di tengah narasi kemerdekaan dan kedaulatan bangsa, realitas sosial menunjukkan bahwa konflik masih menjadi luka terbuka dalam tatanan masyarakat. Perselisihan agraria, konflik identitas, hingga benturan kepentingan politik-ekonomi sering kali menempatkan warga sipil sebagai korban utama. Tidak jarang, mereka yang paling lemah dalam struktur sosial justru menanggung penderitaan berkepanjangan, tanpa perlindungan yang memadai dari sistem hukum dan kebijakan negara.

Kehadiran pengungsi internal akibat konflik komunal maupun pengungsi lintas batas karena faktor keamanan regional adalah potret nyata bahwa kemerdekaan belum sepenuhnya menghadirkan rasa aman. Mereka hidup di antara batas ketidakpastian: terasing dari tanah kelahiran, kehilangan hak dasar, dan bergantung pada kebijakan politik yang sering kali berubah-ubah. Dalam konteks ini, hukum seharusnya hadir bukan sekadar norma, melainkan tameng yang melindungi harkat manusia.

Dalam situasi demikian, kemerdekaan tidak boleh didefinisikan hanya sebagai ketiadaan penjajahan, melainkan juga kemampuan negara untuk memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan pengakuan martabat manusia tanpa diskriminasi. Politik luar negeri yang bebas-aktif, serta sistem hukum nasional yang berpihak pada nilai keadilan substantif, seharusnya bersinergi dalam menjawab tantangan global kemanusiaan ini.

Penyelesaian konflik tidak cukup hanya dengan intervensi aparat keamanan atau jargon politik. Diperlukan mitigasi yang menyentuh akar permasalahan: rekonsiliasi sosial, penguatan ekonomi lokal, pendidikan lintas budaya, serta jaminan akses keadilan bagi semua pihak. Dalam kerangka hukum, penguatan mekanisme mediasi, arbitrase, hingga restorative justice perlu diberi ruang lebih besar, agar konflik tidak selalu bermuara pada kekerasan maupun kriminalisasi.

Solusi konkrit yang dapat ditawarkan meliputi:

• Pembentukan forum dialog permanen antara masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan untuk mengurai ketegangan sosial sejak dini.

• Program pemberdayaan ekonomi pengungsi dan korban konflik agar mereka tidak sekadar menjadi beban, tetapi bagian dari produktivitas sosial.

• Penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam perspektif hak asasi manusia agar tidak bertindak represif, tetapi menjadi fasilitator keadilan.

• Kerjasama internasional dalam menangani arus pengungsi global, dengan tetap mengedepankan kedaulatan nasional namun berlandaskan solidaritas kemanusiaan.

Dengan demikian, narasi kemerdekaan akan menemukan makna sejatinya: bukan hanya simbol kebebasan dari penjajahan, melainkan keberanian kolektif untuk menegakkan keadilan, melindungi yang lemah, dan memastikan bahwa konflik yang pernah melukai generasi sebelumnya tidak diwariskan kepada generasi mendatang.

“Keadilan bukan sekadar hukum yang tertulis, melainkan keberanian moral untuk mengubah luka menjadi rekonsiliasi, dan pengasingan menjadi ruang kebersamaan.”

Salam Keadilan.

🔥🇲🇨⚖️AksLawyer⚖️🇲🇨🔥


"Setiap masalah punya jalan keluar, hanya saja tidak semua orang tahu pintunya. Jika merasa sedang berdiri di persimpangan, mungkin inilah waktunya menemukan arah."

Alamat Kantor : Lantai V Gedung Pelni, Jalan D.I Pandjaitan No.19 Kelurahan Uritetu, Kota Ambon - Maluku.

☎️ 0822.3619.6785. Whatsaap Only

[ Buat Janji  Konsultasi ]


0 Comments

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post