GEJOLAK VIRUS COVID 19 DAN HOAX BUSTER
DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG.
Doc. Pengadilan Negeri Ambon ; Menanti Sidang
Direktur Eksekutive Walang Keadilan Indonesia
Ketua Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum DPW APSI Maluku
Virus corona atau biasa Disebut dengan Covid-19 merupakan jenis penyakit yang dapat tertular melalui percikan bersin, air liur yang dikeluarkan oleh manusia akibat daya tahan tubuh atau resistensi tubuh menurun, oraganisasi kesehatan dunia telah merilis melalui official websitenya tanggal 9 maret 2020, bahwa Coronavirus adalah keluarga virus besar yang dapat menyebabkan sakit pada hewan ataupun manusia, dalam beberapa kasus diketahui dapat menyebabkan infeksi saluran pernapasan dengan gejala demam biasa disertai dengan gejala penyakit, Covid 19 adalah infeksi penyakit yang disebabkan oleh korona virus dan ini merupakan virus dan penyakit terbaru yang sebelumnya tidak diketahui dan wabah ini pertama kali terinfeksi di wuhan, China pada desember 2019;
Penting untuk kita ketahui bahwa orang dapat mengidap penyakit Covid 19 adalah melalui sentuhan dari orang yang satu ke orang yang lain ( yang telah terinfeksi ) hal yang paling umum dalam tingkat persebarannya adalah melalui droplets atau percikan cairan flu/ bersin dari manusia sehingga kenapa perhatian pemerintah dalam mengeluarkan Protokol kesehatan melalui kebijakan kementerian Kesehatan republik Indonesia sangatlah penting dan menjadi anjuran yang wajib diaati oleh seluruh kalangan masyarakat Indonesia;
Berdasarkan data dari website resmi pemerintah bahwa ada sebagian besar negera negara yang telah terjangkit wabah virus ini sehingga banyak kebijakan yang diambil berupa lock down dengan tujuan memutus matarantai tingkat penyebaran virus korona ini hal ini sangat memprihantikan bagi masyarakat dunia termasuk Indonesia yang kini per 22 Maret 2020 sudah mencapai 790 kasus dengan pasien yang telah meninggal sebanyak 58 orang / 7,342% dengan total yang telah sembuh sebanyak 31 orang/ 3, 924% dan masih dalam perawatan sebanyak 701 orang atau 88, 734% dengan intensitas sebaran yang paling banyak adalah DKI Jakarta dengan pasien yang terkonfirmasi positive sebanyak 463 orang, sembuh 23 orang dan meninggal 31 orang, ini belum termasuk dengan provinsi-provinsi lainnya di indoensia terlebih provinsi Maluku yang terkonfirmasi adalah 1 orang, meninggal belum ada, sembuh belum ada, hal ini membuktikan tidak hanya di Jakarta saja tingkat penularan wabah ini bisa terjangkit namun Maluku juga tak luput dari ancaman virus corona ini/ Covid 19 ini, perlu adanya sinergitas antara pemerintah, instansi penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama mencegah penyebaran covid 19 melalui berbagai upaya yang telah digalakan oleh pemerintah dengan tindakan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari, mencuci tangan sesering mungkin dengan air mengalir, membersihkan area publik dengan penyemprotan desinfektan termasuk angkutan umum, taman kota, tempat peribadatan dan tindakan-tindakan mandiri lainnya yang dilakukan oleh masyarakat atau instansi lainnya termasuk dengan fisicaly distancing/ jaga jarak fisik dalam berkomunikasi;
Ada 3 hal yang harus diketahui untuk mengurangi resiko terpaparnya covid 19 diantaranya mengikuti protocol kesehatan dari pemerintah, cari infomasi yang benar dari sumber terpercaya dan pastikan anda paham apa yang perlu dilakukan bila sakit, dalam perkembangan wabah ini sejak dinformasikan di Indonesia, masyarakat semakin panic dan resah terkait dengan dikonfirmasi 2 orang yang positive terjangkit covid 19 di kota depok semakin menambah eskalasi ketakutan warga kota depok untuk berinterakasi dengan dengan area sekitar, tidak hanya itu penyebarannya sampai meluas secara nasional dan berdampak pada tatanan kehidupan bermasyarkat, mulai dari penggunaan masker, handsanitizer, desinfektan secara masal sampai maraknya berita hoax melalui media sosial yang semakin memperburuk kondisi dan psikologis masyarakat karena takut terancam wabah penyakit covid 19;
Dalam perspective hukum saya melihat ada beberapa hal yang menjadi atensi serius dalam mengurangi tingkat kepanikan dan atau keresahan masyarakat terutama dengan semakin banyaknya berita hoax / Hoax Buster melalui media sosial facebook, whatsaap group, dan twiter sehingga berdampak terhadap tindakan tindakan kriminal menimbun masker, menjual dengan harga tinggi dan atau daur ulang masker bekas dengan tujuan mengambil keuntungan sebesar-besarnya dalam situasi bencana;
Jerat hukum untuk penyebar berita hoax merupakan tindakan prenventif sehingga Hal pertama yang saya ingin sampaikan terkait kejahatan pidana adalah dengan menyebarkan berita hoax yang sejak awal sudah menjadi isu sentral dalam bencana wabah penyakit covid 19, sadar dan tidak-nya masyarakat atau oknum pribadi yang menggunakan media social sebagai media komunikasi atau media pertemanan banyak telah menyalahgunakan berbagai informasi dan telah menyebarkan secara luas tanpa mengetahui sumber kebenaranNya;
Hal ini diatur sebagaimana dalam undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik/ ITE dalam pasal 1 butir 1 dan butir 2 menjelaskan
- “Infomasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,peta rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat electronic (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”.
- “ Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan/atau media elektronik lainnya’’.
Jo Pasal 390 KUHP
" Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun delapan bulan"
Perkembangan pengguna gawai/ Smartphone dan media sosial yang tidak sejalan dengan pendidikan literasi yang baik mengakibatkan semakin maraknya berita berita palsu/ berita hoax misalnya saja yang lagi viral adalah Telur Rebus yang katanya diberitahukan oleh seorang bayi yang baru lahir, hal ini sangat miris dan membuat masyarakat semakin panic, untuk menidaklanjuti berita berita tersebut diharapkan kepada pengguna media sosial untuk bijak menyaring berita atau segala informasi dari mana sumber kebenarannya karena kalau turut menyebarkan berita hoax dan menimbulkan keresahan di masyarakat maka dapat terancam pidana , sebagaimana dalam pasal 28 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik/ ITE;
“ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan meyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam pasal 45 A ayat 1 yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ayau denda paling banyak Rp.1 Milyar Rupiah’’
Kemudian sedikit penjelasan yang perlu saya sampaikan juga bahwa oknum yang menimbun masker dan dijual dengan harga tinggi dan mendaur ulang masker untuk dijual kembali, apakah dapat dipidana ? sudah pasti saya katakan iya selain UU perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 secara jelas mengatur perlindungan hak hak untuk mendapatkan kenyamanan, keselamatan, dalam mengkonsumsi barang dan /atau jasa dan juga melarang para pengusaha untuk menaikan harga barang secara sepihak sebagaimana dalam ketentuan pidana pasal 62 ayat 1 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen “ pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 yat 2, pasal 15, pasal 17 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat 2 dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling bayak Rp. 2 Milyar Rupiah.
Untuk mempertegas dan mendukung tindakan para oknum pengusaha dalam situasi bencana wabah nasional seperti virus Covid 19, hal ini diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dalam pasal 29 “ pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/atauhambatan lalulintas perdagangan.”
Sehingga untuk mengetahui apakah barang pokok dan atau barang penting, apakah masker juga termasuk? Terkait dengan regulasi yang telah diatur dapat kita lihat peraturan presiden nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan pemenuhan barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya, kita dapat melihat dalam pasal 1 ayat 1 barang kebutuhan pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat sedangkan dalam pasal 1 ayat 2 bahwa barang penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional selain itu dalam pasal 2 ayat 6 pemerintah pusat menetapkan jenis barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting sebagaimana dimaksud pada ayat 1;
Jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting itu apa ? misalnya Hasil pertanian, industri, peternakan dan perikanan kemudian barang penting termasuk benih tanaman, pupuk, gas elpiji, semen, besi baja, baja ringan. Sehingga penentuan jenis barang kebutuhan pokok dan atau barang penting lainnya sebagaimana dalam pasal 6 dapat diubah berdasarkan usulan menteri dengan berkoordinasi dengan kepala pemerintahan non departemen ( pasal 2 ayat 7 ) sehingga masker dapat dikategorikan sebagai jenis barang penting yang mempunyai gejolak pasar yang signifikan;
Untuk itu sebagai upaya preventif dan edukatif, kita sebagai masyarakat sudah sepatutnya mendukung pemerintah dalam berbagai usaha untuk mencegah wabah Covid 19 agar tidak meluas dengan memberikan informasi yang benar termasuk memastikan keaslian dan kebenaran sumber berita selain itu tidak mengambil keuntungan dalam kondisi darurat wabah penyakit dengan berkurangnya stok barang termasuk obat-obatan, pakaian pelindung maupun masker;
Secara pribadi berharap agar pendemic wabah virus Covid 19 dapat ditangani secara maksimal oleh pemerintah baik dari pusat maupun daerah dengan memperketat akses akses masuk seperti pelabuhan kapal dan Bandar udara terutama kesiapsiagaan dan pengawasan ketat alat pendeteksi termoscreeninng disetiap sudut pintu masuk saya juga berharap peran aparat penegak hukum kepolisian republik indonesia dalam hal ini unit cyber crime Polri untuk bertindak secara tegas menankap menangkal oknum-oknum penyebar berita hoax sehingga para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Tetap jaga kesehatan dan jangan mudah percaya berita hoax, tetap dirumah sja.
Salam Hangat,
dari saya
#VoiceOfJustice
#LawyersTime
#My Official IG @AksalShampale78

Post a Comment