Hukum dan Perspektive atas dua Kewenangan Raja dan Kepala Desa

Problematika yang butuh solusi hukum dan penalaran yang komprehensif dalam penyelesaian hukum ditengah-tengah masyarakat.


    Akbar F.A Salampessy, SH
 Managing Partner Law Office AksLawyer and Partner
Pendiri dan Direktur Eksekutif Walang Keadilan Indonesia

Sampai sejauh ini problematika pimpinan negeri adat yang sudah ada sejak jaman dahulu telah menjadi kebiasaan dalam praktik sistem hukum masyarakat adat baik dalam hirarki hukum adat ataupun dalam menejerial pemerintahan yang menjadi kebiasaan masyarakat adat itu sendiri maka tak heran sebutan raja dalam kasta tertinggi masyarakat hukum adat biasa disebut dengan istilah upu Latu /  ( Upu ; tuan, bapak, orang yang dihormati) dan ( Latu ; Raja, Pimpinan) meskipun ada sebutan lain yang serupa itu, namun hal demikian telah bergeser oleh kepentingan politik sebagai penyelamatan hegemoni kekuasaan, sehingga Raja yang berstatus pimpinan adat telah mengalami gradasi kekuasaan dan pelemahan atas tampuk kewenangan yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang; namun faktanya eksistensi pimpinan adat telah menjadi boomerang di negeri adat itu sendiri maka tak heran jika pimpinan kepala desa yang berstatus pimpinan administratif dibawah kendali pemerintahan dalam negeri semisal kabupaten/kota maka pasti akan kita temukan Pejabat yang memegang kendali pemerintahan adat dan merangkap kepala pejabat desa di negeri adat sehingga terjadi tumpang tindih dalam  merangkap dua kewenangan yang berbeda dalam instrumen hukum pemerintahan baik secara hukum adat maupun hukum negara hal ini bisa dipastikan telah terjadi segregasi dan diferensiasi sosial dalam dinamika kemasyarakatan;

Kemudian bahwa Politik hegemoni telah menciptakan aturan hukum yang telah berakibat pada pelemahan eksistensi raja dalam kewenangan normatif hukum adat untuk mengelolah, mengendalikan dan menjaga masyarakatnya dalam tatanan adat yang mencirikan kearifan lokal orang maluku atau bisa dikatakan sebagai lembaga sosial hukum adat yang mendasar;

Bahwa untuk menentukan calon pemimpin adat (raja) dalam sistem pemerintahan adat biasanya hal yang paling utama adalah diliat dari eksistensi silsilah turunan dari mana calon itu berasal apakah memiliki garis lurus dalam kasta tertinggi turunan raja ataukah kebiasaan beberapa klan atau marga yang memiliki ikatan darah dalam mengemban tugas sebagai pimpinan berdasarkan periodesasi waktu tertentu atau ada hal yang lain yang telah disepakati dalam kebiasaan masyarakat adat, dengan demikian saniri selaku Legislatif dalam tatanan adat mengukuhkan pimpinan adat (raja) yang baru dalam menjalankan roda pemerintahan secara de facto dan de jure sayangnya hal ini tidak sejalan dengan perlindungan negara terhadap masyarakat adat yang justru telah terjadi pelemahan akibat adanya aturan yang mensyaratkan harus adanya SK Bupati atau walikota sebagai syarat de jure atas pengakuan negara atas sistem hukum adat yang telah terbangun selama ini bukannya negara telah menjamin hak masyarakat adat, sejatinya tak perlu SK bupati/Walikota lagi melainkan hanya sebatas pemberitahuan dari negeri adat sudah cukup menjawab keabsahan eksistensi negeri adat;

Keresahan yang ada dapat dipertanyakan apakah ini merupakan kebutuhan yang vital dalam menjawab realitas dalam sistem sosiobudaya yang berakibat terjadinya Hegemoni politik dalam penyelamatan kepentingan-kepentingan tertentu ? Ataukah adanya kontradiksi sosial politik yang melegetimiasi kebiasaan hukum adat ?  sehingga hukum adat (raja) menjadi korban karena tekanan regulasi negara dan kekuasaan atas syarat syarat kelompok penguasa ( Powerful Group) yang tidak memihak atas independensi hukum adat sebagai syarat mutlak perlindungan negara terhadapnya ( masyarakat adat; Raja; upu latu);

Untuk itu sebagai provinsi kepulauan dengan ciri khas budaya dan sistem hukum adat yang berkembang sudah seharusnya menjadi prinsip dasar dalam menjaga keutuhan tatanan pemerintahan adat dalam bingkai kearifan lokal/Local Wisdom dalam menjaga kepentingan kelompok masyarakat adat dalam pendekatan pengetahuan dan regulasi yang memihak serta terjalinnya komunitas masyarakat adat yang luhur;

Mari jaga, mari rawat, mari lestarikan dalam menjaga nilai persaudaraan masyarakat adat indonesia.

Barrister and Silicitor at law

Head of Advocation and Legal Aid Division.


My Youtube Channel on Aksal For Justice
My Official IG on AksalShampale78

#VoiceOfJustice
#LawyerAdvocate
#ProfessionalOnDuty

0 Comments

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post