Ruang Lingkup Hukum Perdata By. AksLawyers and Partner

Burgelijk Wetboek/Kitab UU Hukum Perdata dan Pengaruhnya di indonesia
  • Akbar F.A Salampessy, SH
Managing Partner of Kantor Advokat AksLawyer and Partner


Hukum lahir sebagai sumber kekuatan atas ketimpangan sosial terhadap manusia yang satu dengan manusia yang lain maka ada istilah yang muncul bahwa "MANUSIA ADALAH SERIGALA BAGI YANG LAINNYA" terlalu berlebihan jika ada istilah seperti itu namun fakta sosial menunjukan kebenaran adanya;

Hukum sebagai instrumen pengendalian sosial, Penegakan Sosial dan Perlindungan Sosial yang kita kenal dengan sebutan KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA/KUHP dari sisi Kriminal dan kemudian ada juga dalam bentuk perlindungan Privasi/Badan Hukum yang dikenal dengan sebutan KUHPer/KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA yang dalam bahasa belanda disebut Burgelijk Wetboek;

Perbuatan melawan Hukum /PMH kadang menjadi isu klasik dalam setiap aktivitas kehidupan bermasyarakat karena perbuatan tersebut akan selalu berulang jika minimnya pengetahuan hukum, misalnya kasus seperti:

Hutang piutang, 
Kredit Macet, 
Cidera Janji/Wanprestasi, 
Jual Beli, 
Tukar Menukar, 
Gadai,
Hipotek, 
Fidusia,  
Hak Waris,
Hak Asuh,
hibah,
Kontrak dll

Dengan demikian hukum perdata  mengatur hubungan orang perorangan, kelompok dan badan hukum baik yang ada didalam masyarakat maupun yang ada didalam keluarga; 

Dari asal usul hukum perdata di indonesia sudah ada sejak zaman kolonial belanda dan telah disahkan pada tanggal 16 Mei 1846 yang kemudian masuk dalam StaatBlad No 23 Tahun 1847 dan berlaku secara nasional di Daerah Jajahan Hindia Belanda pada tanggal 1 Mei 1848;

Setelah kemerdekaan indonesia maka Hukum Perdata peninggalan Kolonial Belanda tetap dinyatakan berlaku hingga hari ini, Dalam Pasal II aturan Peralihan UUD 1945 sebelum diamandemen berbunyi " segala badan negara pertaturan yang ada, masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang undang dasar ini" jo pasal 1 aturan peralihan UUD1945 hasil amandemen bahwa " segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut undang undang dasar ini" sehingga BW atau hukum perdata buatan belanda masih berlaku di indonesia samlai dengan sekarang ini sebagai induk hukum perdata indonesia;

Dari asal usul Hukum perdata berasal dari Hukum Romawi yakni Corpus Juris Civilis yang waktu itu dianggap sebagai peraturan yang sempurna, kemudian pemerintahan Napoleon Bonaparte dari Perancis  membuat hukum perdata (Code Napoleon) yang bersumber dari hukum romawi, dan ketika kekuasaan Perancis di kerjaan Belanda maka adopsi hukum perdata perancis diberlakukan di Belanda dengan sedikit perubahan dan tambahan dari hukum belanda kuno sehingga setalah menjajah indonesia maka berlaku sebagai pedoman diwilayah jajahan hindia timur belanda sampai setelah indonesia merdeka;

Hukum Perdata terdiri dari 4 Buku yaitu :
Buku 1 tentang Orang / Person recht
Buku 2 tentang Keluarga / Familie Recht
Buku 3 tentang harta kekayaan  / Vermogens Recht
Bukh 4 tentang Waris / Erfrecht

Namun ada sebagian materinya telah dicabut berlakunya dan diganti dengan 

UU No 1 tahun 74 tentang Perkawinan
UU No 5 tahun 60 tentang Pokok Agraria Kecuali Hipotek

Sehingga sangat penting bagi masyarakat wajib menguasai sedikitnya atau minimal dasar-dasar dari hukum perdata seperti Perjanjian, Jual Beli, Hutang Piutang dll. 

Demikian Penjelasan singkat terkait Pendidikan Hukum Buat Masyarakat semoga bermanfaat. Jika suka silahkan dishare sebanyak2nya.

Hormat Saya,
Pimpinan Law Office
AksLawyers and Partner


My YouTube channel : Aksal For Justice
My Official IG : AksalShampale78

0 Comments

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post